Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ibu Adam Deni, Susiani mengaku kecewa lantaran sang anak tidak dihadirkan dalam persidangan.
Padahal sebelumnya, Adam Deni diagendakan hadir secara tatap muka.
Ia berharap besar bisa bertemu putranya secara tatap muka.
"Hari ini saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata nggak dihadirkan," kata Susiani saat Grid.ID temui di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Susiani rupanya sangat merindukan sang anak. Pasalnya, ia baru sekali berjumpa sejak Adam Deni ditahan kepolisian.
"Nggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pun merasa bingung sidang digelar secara online.
Pasalnya pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa.
Baca Juga: Adam Deni Didakwa Melanggar UU ITE Terkait Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
"Waktu sidang minggu lalu, majelis juga tidak memerintahkan online kok. Memerintahkan menghadirkan terdakwa. Nah penuntut umum bilang kami akan offline kalau ada penetapan. Kemarin tidak ada perintah buat sidang online juga kan, kalau mau dibalikin," tutur Herwanto. Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
Diketahui, Adam Deni terjerat kasus hukum setelah diduga mengunggah dokumen pribadi milik seseorang tanpa izin di media sosial.
Kasus ini berawal dari laporan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)