Find Us On Social Media :

'Padahal Majelis Hakim Tidak Memerintahkan Sidang Online', Kuasa Hukum Kecewa Adam Deni Batal Hadir di Sidang Secara Tatap Muka 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 15 Maret 2022 | 11:39 WIB

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.     

SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni. 

Sementara itu, Adam Deni akhirnya muncul di layar monitor secara virtual yang telah disediakan dalam persidangan. Pegiat media sosial tersebut mengenakan kemeja berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker. 

Tak sendiri, nampak sosok perempuan di samping Adam Deni yang juga terlibat dalam dugaan mengunggah dokumen tanpa hak di media sosial. Perempuan itu diketahui bernama Ni Made Dwita Anggari

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Adam Deni Didakwa Melanggar UU ITE Terkait Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

(*)