Find Us On Social Media :

Gegara Nekat Curi Anjing, Seorang Tukang Ojek di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 15 Maret 2022 | 13:49 WIB

Ilustrasi anjing hitam

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Viral video seorang tukang ojek di Kota Kupang diikat di pohon oleh warga karena kepergok hendak mencuri anjing.

Pelaku kasus pencurian anjing itu diketahui berinisial RH (35), warga Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (13/3/2022).

Mengutip dari TribunSumsel.com, dalam video yang beredar, RH yang tampak mengenakan celana pendek tanpa baju itu tengah diikat di sebuah pohon di tanah lapang.

Sambil diikat, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek itu juga terlihat memikul seekor anjing berwarna hitam.

Sementara, warga tampak berkumpul sambil melihat pria yang babak belur tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku rupanya telah mempersiapkan alat dan bahan sedemikian rupa.

Melansir dari Kompas.com, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka mengungkapkan bahwa saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan cairan potasium. 

Baca Juga: 'Entar Keciduk Pura-pura Gila', Viral Emak-emak Nekat Pamer Video Bakar Bendera Merah Putih Sambil Mengatakan Hal Ini, Netizen Auto Murka!

Cairan potasium tersebut lalu dicampurkan pelaku pada ikan goreng untuk diberikan ke anjing incarannya.

"Pelaku ini (RH) mencampurkan potongan ikan goreng dengan potasium," kata Elpidus yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Setelah itu, pelaku kemudian berkeliling mencari target sekitar pukul 02.00 WITA dan mendapati seekor anjing hitam di teras rumah warga bernama Modestus Armando Adja

Pelaku lalu memberikan ikan goreng yang telah dicampuri cairan potasium buatannya ke anjing tersebut.

Setelah itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk menghindari kecurigaan warga. 

Namun, selang beberapa saat, pelaku kemudian kembali untuk mengecek anjing incarannya. 

Namun, aksinya tersebut dipergoki oleh sang pemilik anjing dan pelaku pun langsung diamankan oleh warga ke Polsek Kupang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke -1 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Menjelang Ajang Balap Dunia MotoGp di Mandalika, Masih Ada 6 Ribu Kamar Hotel Kosong yang Siap Dipesan Penonton, Segini Variasi Harganya

(*)