Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba Penyanyi Ardhito Pramono telah diberhentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Kombes Adhy Wibowo menjelaskan alasan pemberhentian kasus narkotika yang menjerat pelantun Bitterlove itu.
Kasus Ardhito diberhentikan sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI utk Sdr. Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab krn dalam kategori pengguna," ujar Kapolres Kombes Adhy Wibowo saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).
Adhy juga menambahkan pemberhentian kasus ini berdasarkan asas restorative justice.
Meski begitu, hingga sekarang Ardhito Pramono masih terus menjalankan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna narkotika.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," ucapnya.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjutnya.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono
Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.