Find Us On Social Media :

Doni Salmanan Minta Maaf di Muka Publik, Netizen Sebut sang Crazy Rich Bandung Seperti Tak Ada Penyesalan

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 15 Maret 2022 | 20:18 WIB

Doni Salmanan muncul ke hadapan publik, netizen sebut tak ada penyesalan

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Crazy rich Bandung Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan berkedok binary option di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Dari live streaming Grid.ID, pria asal Bandung itu terlihat memakai baju oranye bernomor 058 serta celana pendek abu-abu.

Saat digiring ke meja konferensi pers Doni Salmanan terlihat begitu santai. 

Bahkan Doni sempat melempar senyum ke arah awak media.

Seakan tak merasa bersalah, Doni Salmanan bahkan berpose ke arah wartawan dengan mengangkat kedua tangan.

Meski begitu dia sempat meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang telah mengenal dunia trading.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni saat konferensi pers.

Tak hanya itu, dia juga berharap agar hukumannya bisa diringankan.

"Semoga hukuman saya bisa diringankan," tuturnya.

Baca Juga: Muncul ke Muka Publik, Doni Salmanan Tak Pasang Wajah Penyesalan, Malah Cengengesan Sembari Memberi Sapa

Melihat permohonan maaf Doni Salmanan, netizen pun langsung menyoroti gaya bicara Doni Salmanan.

Netizen menilai pria 23 tahun itu sombong bahkan terlihat seperti tak ada penyesalan.

"Minta maaf aja masih bergaya sombong," kata @keke****

"Kok nyantai banget ya, sedih gak bingung," kata @yho****

"Tetap stay coklat walaupun pakai baju orens," timpal netizen lainnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

Dalam pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Ikut Diperiksa Polisi, Pakai Serba Hitam dari Kepala sampai Kaki

 

 (*)