"Tapi yang terjadi kenyataannya justru adalah, ketika kemudian sudah dinyatakan ini ilegal oleh SBI dan lembaga terkait, kembali masih beroperasi, dan itu sudah diliat datanya dari tahun 2021," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Januari, pihak Fahreinheit memberikan pengunguman bahwa kegiatan sementara akan dihentikan.
Namun, justru pada tanggal 7 Maret, ada kegiatan trading yang terjadi dengan menggunakan nama nasabah yang dikelola oleh aolikasi robot trading bodong itu.
"Tapi yang terjadi justru pada tanggal 7 Maret terjadi kegiatan trading, atas nama akun-akun nasabah yang di kelola oleh mereka, yang kemudian sampai habis," tutur Sukma.
Oleh karenanya, hal tersebut menurut Kuasa Hukum Chris Ryan tidak sesuai dengan yang disampaikan dan dijanjikan oleh pihak Fahreinheit.
"Artinya apa, ini tidak seperti yang disampaikan, dijanjikan, seharusnya kalau emang robot itu pintar yakan, artificial intelegent harusnya dihentikan dulu jangan- ini justru memang sengaja dihabiskan," ungkapnya.
Dirinya menuturkan, mengimbau kepada seluruhnya untuk memberikan dukungan agar kasus inj dapat segera ditangani.
"Kami berharap mari sama-sama kita dukung di mabes polri ini, kita minta atensi dari mabes polri untuk segera menangani permasalahan ini," tuturnya.
(*)