Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Kuasa Hukum Chris Ryan, Sukma Bambang Susilo, S.H. menemani kliennya itu melakukan pelaporan terhadap aplikasi robot trading Fahrenheit, pada Selasa (15/03/2022) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Chris Ryan menanggapi soal legalitas dari aplikasi bodong tersebut.
Dirinya menuturkan bahwa Fahreinheit atau FSP ini termasuk dari bagian yang dikatakan ilegal.
"FSP ini termasuk dari bagian yang dikatakan ilegal dan mereka sudah di blokir, nah disitu tertera banyak sekali, website-website yang terkait dengan DF ini," ungkap Sukma Bambang Susilo, S.H. saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (15/03/2022).
Sukma Bambang Susilo, S.H. Kuasa Hukum Chris Ryan juga mengungkapkan iming-iming yang ditawari oleh Fahreinheit pada awalnya.
"Kemudian kalo dari sistemnya kan mereka menawarkan, menjanjikan, atau keuntungan yang bisa didapat bagi para investor yang mau trading cryptocurrency, kemudian membeli robot yang akan mengelola akunnya, " jelasnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan kalau hal tersebut menjadi pasif karena dikelola oleh pihak invetasi bodong itu serta janji-janji yang diberikan.
"Ini kan menjadi pasif, mereka yang mengelola, kemudian dengan janji yang selama ini akan ada keuntungan per-hari sekitar satu sampai dua persen, kemudian menjanjikannya dengan kepandaiannya menggunakan artificial intelegent, seolah-olah seperti itu kan," jelas Sukma Bambang Susilo, S.H.
Sukma Bambang Susilo, S.H. juga menambahkan terkait dengan penawaran yang dijanjikam oleh Fahreinheit, sistem dapat berhenti agar nasabah atau investor tidak rugi, tetapi justru sebaliknya.
"Kemudian mengatakan bahwa, ketika ada kerugian, maka sistem ini bisa berenti, untuk meng-cover supaya jangan sampe nasabah atau investor ini rugi,"ungkapnya.
"Tapi yang terjadi kenyataannya justru adalah, ketika kemudian sudah dinyatakan ini ilegal oleh SBI dan lembaga terkait, kembali masih beroperasi, dan itu sudah diliat datanya dari tahun 2021," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Januari, pihak Fahreinheit memberikan pengunguman bahwa kegiatan sementara akan dihentikan.
Namun, justru pada tanggal 7 Maret, ada kegiatan trading yang terjadi dengan menggunakan nama nasabah yang dikelola oleh aolikasi robot trading bodong itu.
"Tapi yang terjadi justru pada tanggal 7 Maret terjadi kegiatan trading, atas nama akun-akun nasabah yang di kelola oleh mereka, yang kemudian sampai habis," tutur Sukma.
Oleh karenanya, hal tersebut menurut Kuasa Hukum Chris Ryan tidak sesuai dengan yang disampaikan dan dijanjikan oleh pihak Fahreinheit.
"Artinya apa, ini tidak seperti yang disampaikan, dijanjikan, seharusnya kalau emang robot itu pintar yakan, artificial intelegent harusnya dihentikan dulu jangan- ini justru memang sengaja dihabiskan," ungkapnya.
Dirinya menuturkan, mengimbau kepada seluruhnya untuk memberikan dukungan agar kasus inj dapat segera ditangani.
"Kami berharap mari sama-sama kita dukung di mabes polri ini, kita minta atensi dari mabes polri untuk segera menangani permasalahan ini," tuturnya.
(*)