Mengingat kondisi tersebut maka proses hukum terhadap pelaku gugur.
"Dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil," kata Tompo.
"Kemudian, dilakukan penelusuran terhadap latar belakangnya, di mana ditemukan bahwa pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Mabes."
"Jadi rumah sakit kepolisian dari psikiatri juga tahun 2021 dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, penghinaan terhadap bendera merah putih juga pernah dilakukan pelaku beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut yang didasari aspek kemanusiaan, polisi berencana mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa yang berlokasi di wilayah Bogor.
"Maka itu, terkait dengan keadaan yang bersangkutan, untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor, untuk dilakukan perawatan," pungkasnya.
Kemudian ditambahkan dari artikel Grid.ID sebelumnya, video pembakaran bendera itu sempat viral dan dibagikan akun @terangmedia.
Dalam unggahan tersebut juga menerangkan bahwa video diambil pada 12 Maret 2022.
Terlihat berada di gedung kosong, wanita paruh baya itu tampak emosi dan melontarkan beragam perkataan.
Sementara itu netizen yang menyaksikan sosok wanita tersebut juga tampak kesal hingga melontarkan beragam komentar.
(*)