Asep Edi menilai bahwa sikap pamer yang dilakukan oleh Doni Salmanan itu bertujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube tersebut tertarik bergabung bermain trading melalui aplikasi Quotex.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Adapun kelima publik figur itu diketahui berinisial MA, DM, MK, MR, dan DS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kelima publik figur tersebut akan dipanggil pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3) mendatang.
Baca Juga: Pernah Terima Hadiah Mewah Ini dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Siap Kembalikan ke Polisi
Kelimanya itu diduga menerima aliran uang ataupun barang dari Doni Salmanan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang atau pun barang, yang berkaitan dengan tersangka DS," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (15/3).
Sebagai informasi, atas kasus dugaan penipuan trading ilegal itu, Doni dikenakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
Dicap Nantang, Ekspresi Doni Salmanan Senyum Minta Maaf Dibongkar Pakar, Si Crazy Rich Bandung Malu?
(*)