Find Us On Social Media :

'Saya Berusaha untuk Jujur' Rizky Febian Jalani Pemeriksaan 4 Jam Terkait Kasus Doni Salmanan

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Maret 2022 | 19:11 WIB

Rizky Febian saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)