Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading Indra Kenz dianggap tidak kooperatif terhadap kepolisian.
Pasalnya, dirinya diduga sengaja menghilangkan beberapa benda penting.
Sebelumnya, aset-aset Indra Kenz pun telah disita oleh pihak kepolisian.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (16/3/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa aset tersangka yag akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," jelasnya.
Aset tersebut meliputi mobil mewah, apartemen, dan 4 unit rumah.
Tak hanya itu, 4 buah rekening bank milik Indra pun juga telah disita.
Namun, baru-baru ini pemilik nama Indra Kesuma itu dikabarkan tidak kooperatif.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (16/3/2022), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa Indra Kenz dianggap tidak kooperatif dengan polisi.
Pasalnya, dirinya dinilai menutupi semua informasi penting yang dibutuhkan polisi.