Find Us On Social Media :

Akui Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Sebut Hasil Uang Lelang dari Doni Salmanan Diberikan untuk Donasi

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Maret 2022 | 20:35 WIB

Rizky Febian saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)