Find Us On Social Media :

Tak Kuasa Tolak Perintah Kolonel P untuk Buang Jasad Sejoli Nagreg di Sungai, Kopda Andreas Bercucuran Air Mata saat Persidangan, Akui Ingat Hal Ini

By Mahdiyah, Kamis, 17 Maret 2022 | 07:00 WIB

Foto Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat persidangan kasus tabrakan Nagreg.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus tabrakan sejoli Nagreg kini memasuki babak baru.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu akhirnya disidangkan.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (16/3/2022), dalam persidangan tersebut, terkuak beberapa fakta mengejutkan.

Dua anak buah Kolonel P, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak perintah untuk membuang jasad korban.

Namun, Kolonel P meminta agar dua anak buahnya tidak cengeng dan langsung melaksanakan perintahnya.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan naskah kronologi.

Meski berkali-kali memohon untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, akhirnya Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh pun tak kuasa menolak perintah.

Bahkan, Kolonel P sempat mengatakan bahwa sebelumnya ia telah mengebom rumah, namun tak ada yang mengetahuinya hingga saat itu.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Kolonel yang Menabrak Dua Sejoli di Nagreg hingga Membuang Korban ke Sungai Serayu Ternyata Melakukan Hal Ini Sebelumnya

Hal itulah yang membuat Kolonel P akhirnya memilih untuk menutupi kecelakaan tersebut dengan membuang jasad korban.

Tak hanya itu, Kolonel P juga meminta agar dua anak buahnya tidak cengeng.