Find Us On Social Media :

Tak Kuasa Tolak Perintah Kolonel P untuk Buang Jasad Sejoli Nagreg di Sungai, Kopda Andreas Bercucuran Air Mata saat Persidangan, Akui Ingat Hal Ini

By Mahdiyah, Kamis, 17 Maret 2022 | 07:00 WIB

Foto Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat persidangan kasus tabrakan Nagreg.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," lanjut Wirdel.

"Dijawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," sambungnya.

Baru-baru ini, Kopda Andreas pun menangis dalam persidangan.

Ya, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Rabu (16/3/2022), Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku dirinya berkali-kali memohon agar korban dibawa ke puskesmas.

Awalnya, Kopda Andreas berada di kemudi mobil untuk mengemudi.

Namun, Kolonel P akhirnya mengambil alih kemudi.

Dirinya pun tak kuasa menahan air mata saat persidangan itu berlangsung.

Baca Juga: Sempat Tolak Buang Jasad Sejoli yang Ditabrak di Nagreg, Terkuak Ucapan Kolonel P yang Akhirnya Bikin Dua Anak Buahnya Nurut

Ia mengaku saat itu teringat akan istri dan anaknya.

Kopda Andreas takut terjadi sesuatu hal kepada keluarganya jika ia menolak perintah tersebut.

"Siap, karena saya masih memohon. Karena saya punya anak istri, punya keluarga, kalau ada apa-apa saya bagaimana? Keluarga saya bagaimana? Terus saya bilang, mohon izin, itu anak orang Pak. Pasti dicari," jelasnya sambil mengusap air mata.

(*)