"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," ujarnya.
Mendengar pengakuan tersebut, hakim pun sempat menanyakan pada Andreas apakah Kolonel P memiliki istri.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya hakim.
"Siap, ada," lanjutnya.
Kemudian, terkuak bahwa mereka bertiga dan Lala juga sempat menginap di hotel.
Andreas juga mengatakan bahwa saat menginap di hotel di kawasan Jakarta, ia tidur satu kamar dengan Ahmad.
Sedangkan, Kolonel P bersama dengan teman wanitanya, Lala.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kecelakaan itu terjadi ketika Kolonel P baru saja pulang dari mengantarkan Lala pulang ke rumahnya.
Hal itu pun tak dibantah sama sekali oleh Kolonel P dalam persidangan tersebut.
(*)