Dirinya juga terbukti bersama Luthfi Hasan Ishaaq menerima Rp1.3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama tentang kepengurusan kuota impor daging sapi.
Suami Sefty ini juga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui transfer, membayarkan, dan membelanjakan hartanya senilai Rp38,709 miliar.
Sedangkan dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.
Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ahmad Fathanah, yang diadili dalam perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Majelis hakim banding memutuskan menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
Sefty sendiri sempat menjenguk sang suami pada Kamis, (11/7/2013) silam.
Dirinya mengaku senang jika disiapkan bilik asmara dengan sang suami.
"Kalau disiapin, senang. Kangen juga kan sudah lima bulan (Fathanah ditahan)," ujarnya.
Beberapa tahun lalu, Sefty meminta agar dibuatkan bilik asmara, dan hingga kini Sefty masih kerap menjenguk Ahmad Fathannah sang suami.