Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sontak sosok Indra Kenz menjadi ramai diperbincangkan publik hingga mencuri perhatian konglomerat Grace Tahir.
Lewat unggahan video YouTubenya, putra kedua dari pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, yang tidak lain adalah miliarder Indonesia.
Keluarga Tahir bahkan masuk jajaran orang terkaya nomor 16 di Indonesia sekaligus orang paling kaya di dunia urutan ke-925.
Pasalnya, kekayaan keluarga tersebut ditaksir mencapai USD2,6 miliar atau setara Rp37,2 triliun (kurs Rp14.332 per USD).
Tak heran bila dari foto jadul yang dibagikan Grace, potret masa kecil sang konglomerat itu sudah tampak tajir bukan main.
Hal ini terlihat dari penampilan mulai dari pakaian hingga rumahnya yang sudah tampak mewah.
BBahkan, pada waktu dulu, direktur Mayapada Hospital itu juga merayakan ulang tahunnya dengan meriah sewaktu kecil.
Seperti yang tampak dibagikan akun Instagram @gtahirs, (20/6/2021) lalu.