Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya

By Hana Futari, Kamis, 17 Maret 2022 | 15:40 WIB

DJ Chantal Dewi saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - DJ Chantal Dewi diamankan pihak kepolisian lantaran tersandung kasus narkoba.

Kini, DJ Chantal Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Tak sendiri, selain DJ Chantal Dewi, terdapat 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik subdit 3 Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam sesi pers rilis, Kamis (18/3/2022).

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berjenis kelamin laki-laki.

"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun dan SM laki-laki 45 tahun," terang Kombes Pol E Zulpan.

Chantal Dewi diamankan di tempat kejadian perkara yang berbeda dari 3 tersangka lainnya.

Baca Juga: Terkuak! Inilah Sosok DJ Berinisial CD yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Ada dua TKP dalam rangkaian pengungkapan. Pertama, TKP 1 itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol E Zulpan.

Sementara itu, 3 tersangka lainnya diamankan di kawasan Jakarta Timur.