Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya

By Hana Futari, Kamis, 17 Maret 2022 | 15:40 WIB

DJ Chantal Dewi saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

"TKP 2 pada hari Kamis, 17 maret 2022 pukul 00.30 WIB di komplek PTP, Duren Sawit blok P 5 RT 12, Duren Sawit, Jakarta Timur," lanjutnya.

Dari penangkapan Chantal Dewi di TKP pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gr, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu dan satu telepon genggam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan seorang DJ berinisial CD.

CD diamankan pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut diamankan pula barang bukti berupa sabu.

Tertangkapnya CD menambah daftar panjang para pelaku dunia hiburan yang terjerat kasus narkoba.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Berhentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono

Sebelum Chantal Dewi, beberapa nama dari panggung hiburan yang juga diamankan lantaran kasus narkoba antara lain Fico Fachriza, Ardhito Pramono serta Rizky Nazar.

(*)