Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - DJ Chantal Dewi diamankan pihak kepolisian lantaran tersandung kasus narkoba.
Kini, DJ Chantal Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Tak sendiri, selain DJ Chantal Dewi, terdapat 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik subdit 3 Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam sesi pers rilis, Kamis (18/3/2022).
Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berjenis kelamin laki-laki.
"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun dan SM laki-laki 45 tahun," terang Kombes Pol E Zulpan.
Chantal Dewi diamankan di tempat kejadian perkara yang berbeda dari 3 tersangka lainnya.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Sosok DJ Berinisial CD yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
"Ada dua TKP dalam rangkaian pengungkapan. Pertama, TKP 1 itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol E Zulpan.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya diamankan di kawasan Jakarta Timur.
"TKP 2 pada hari Kamis, 17 maret 2022 pukul 00.30 WIB di komplek PTP, Duren Sawit blok P 5 RT 12, Duren Sawit, Jakarta Timur," lanjutnya.
Dari penangkapan Chantal Dewi di TKP pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gr, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu dan satu telepon genggam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan seorang DJ berinisial CD.
CD diamankan pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut diamankan pula barang bukti berupa sabu.
Tertangkapnya CD menambah daftar panjang para pelaku dunia hiburan yang terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Berhentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono
Sebelum Chantal Dewi, beberapa nama dari panggung hiburan yang juga diamankan lantaran kasus narkoba antara lain Fico Fachriza, Ardhito Pramono serta Rizky Nazar.
(*)