Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - DJ Chantal Dewi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengonsumsi narkoba.
Chantal Dewi dinyatakan positif narkoba berjenis metamfetamin atau sabu-sabu berdasarkan tes urine yang dijalani.
Kondisi serupa juga dialami tiga tersangka lainnya yang tertangkap dalam kasus narkoba tersebut.
"Keempatnya positif methamphetamine sabu-sabu berdasarkan tes urine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Atas perbuatannya itu, DJ Chantal Dewi beserta 3 tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1.
Chantal Dewi pun kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran yang dilakukan pasal yang disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kombes Pol E Zulpan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya
Seperti diberitakan sebelumnya, DJ Chantal Dewi diamankan pihak kepolisian di apartemen yang berlokasi di Terogong Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022).
Berbeda dari DJ Chantal Dewi, 3 orang lainnya diamankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari TKP penangkapan DJ CD alias Chantal Dewi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu dan satu telepon genggam.
(*)