Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - DJ Chantal Dewi alias CD diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa DJ Chantal Dewi mengonsumsi narkoba lebih dari 10 tahun lalu.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudara CD, yang bersangkutan pakai narkotika sabu sejak lama, yaitu sejak tahun 2009," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Menurut Kombes Pol E Zulpan, Chantal Dewi menggunakan narkoba secara rutin 3 kali dalam sebulan.
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," terang Kombes Pol E Zulpan.
Dalam pemeriksaan urine, DJ Chantal Dewi dan ketiga tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba.
"Keempatnya positif metamphetamin, sabu-sabu berdasarkan pemeriksaan tes urine," lanjutnya.
Keempat tersangka kasus narkoba itupun kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Pelanggaran berdasarkan yang dilakukan pasal yang disangkakan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 th penjara," tutup Kombes Pol E Zulpan.