Barang haram tersebut digunakan Chantal Dewi bersama 3 tersangka lainnya.
"Tersangka membeli barang 1 gram sekitar Rp 1,5 juta dan mereka pakai berempat," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal.
Dalam satu kali pemakaian, ketiga tersangka itu kurang lebih menghabiskan barang haram tersebut sebanyak 1 gram.
"Satu kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya berarti 3 gram dalam 1 bulan," tutup AKBP Akmal.
Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan Chantal Dewi mengeluarkan uang sebesar Rp 4,5 juta untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Seperti diketahui, Chantal Dewi diamankan pihak kepolisian di Apartemen Hampton Park, Terogong Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) jelang dini hari.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diamankan di tempat berbeda, yaitu di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dari TKP Chantal Dewi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, serta 1 unit telepon genggam.
(*)