"Kemudian JS memanggil JM (tetangganya) untuk memaksa masuk dengan mencongkel pintu rumah," lanjut Suparno.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah anaknya, JS terkejut mendapati DR tergeletak dengan mulut berbusa.
Tak hanya itu, menantunya juga dalam kondisi sudah tewas bersimbah darah dengan luka sabetan atau cabikan senjata tajam di sekujur tubuh.
Petugas Polsek Bonorowo yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melarikan DR ke RSUD Prembun untuk mendapat pertolongan medis, dikutip dari TribunJateng.com.
Setelah keadaan DR membaik, pria 38 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eni.
DR pun menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen."
"Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengaiaya istrinya hingga meninggal dunia," jelas Suparno.
Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya karena dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Namun, tindakan DR di luar kendali, hingga meregang nyawa sang istri.