Find Us On Social Media :

Diperiksa Selama 5 Jam, Ini Kata Reza Arap Soal Nasib Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan

By Anggita Nasution, Kamis, 17 Maret 2022 | 17:48 WIB

Reza Arap saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Konten kreator Reza Arap akhirnya penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irfan Fauzi, kliennya tersebut diperiksa selama 5 jam.

Namun, ia tak ingin membeberkan lebih jelas apa yang terjadi saat penyidikan.

"Jadi begini, untuk pemeriksaan hari ini kami mulai dari jam 11 sampai jam 4 dan semua keterangan sudah diberikan real terhadap penyidik, kalau ada pertanyaan lebih lanjut tanyakan ke penyidik," jelas Irfan Fauzi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Selama 5 jam pemeriksaan, suami Wendy Walters itu dicecar 25 pertanyaan.

"Like 25 questions, 25 pertanyaan," ucap Reza Arap.

"(Apa aja) semuanya, semuanya," sambungnya.

Di sisi lain, saat ditanyakan ke mana uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan Doni Salmanan, Irfan Fauzi tak memberikan keterangan.

Baca Juga: 'Ngantuk Gue' Disodorin Banyak Pertanyaan, Reza Arap Ngaku Ngantuk Selama Proses Penyidikan Atas Kasus Doni Salmanan

Ia meminta untuk menanyakan ke penyidik nasib uang Rp 1 miliar tersebut.

"Untuk itu kami nggak bisa jawab, karena itu kewenangan dari penyidik dan kami menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya," tutur Irfan Fauzi.

"(Bakal balikin nggak) tanya penyidik," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan lantaran sempat menerima uang dari Doni Salmanan senilai Rp 1 miliar.

Sementara itu, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (8/3/2022) lalu.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)