Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus tabrakan sejoli di Nagreg belum lama disidangkan.
Sidang itu dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) lalu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Persidangan itu pun dimulai pada 10.15 WIB.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (17/3/2022), dalam persidangan itu, 9 orang dihadirkan sebagai saksi termasuk orang tua korban.
Ya, ayah korban Handi Saputra yakni Etes Hidayatullah pun juga hadir menjadi salah satu saksi.
Dalam persidangan itu, ke 9 saksi pun disumpah untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam kesempatan itu, ayah Handi juga mengungkap rasa sakit hatinya.
Ya, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (17/3/2022), Etes mengatakan masih sangat sakit hati dengan perbuatan Kolonel P.
Tak hanya menabrak, Kolonel P diketahui juga membuang jasad korban ke sungai.
Etes mengatakan bahwa lokasi tabrakan tersebut memang bak sudah langganan terjadi kecelakaan.
Dirinya mengatakan bahwa tak satu atau dua kali saja terjadi kecelakaan di wilayah itu.
"Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa," ujarnya.
"Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ," terang Etes.
Namun, semua korban yang mengalami kecelakan di sana selalu di bawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Semua dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Dirinya pun mengenang pilu nasib sang putra yang dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup itu.
Etes juga berpendapat bahwa tindakan Kolonel P di luar batas kemanusiaan.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan apa yang telah dilakukan Kolonel P terhadap Handi dan temannya, Salsabila.
Ia bahkan berandai jika sang putra kini masih hidup jika Kolonel P membawanya ke puskesmas pasca kecelakaan itu terjadi.
"Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," lanjutnya.
(*)