Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Persidangan kasus tabrakan sejoli di Nagreg, Jawa Barat baru-baru ini kembali digelar.
Ya, persidangan itu digelar pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (17/3/2022), dalam persidangan itu, 9 orang dihadirkan sebagai saksi.
Sedangkan, dua di antaranya adalah orang tua korban yakni Etes Hidayatullah dan Jajang.
Dalam persidangan itu, Kolonel P yakni terdakwa dalam kasus ini pun memohon izin untuk meminta maaf secara langsung kepada Etes Hidayatullah dan Jajang.
Hal itu ia utarakan saat majelis hakim menawarkan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian orang tua korban.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang," ujarnya.
Dirinya juga mengaku bahwa tindakannya menabrak dan membuang korban adalah sebuah kekhilafan.
"Kami minta maaf, kami khilaf," lanjutnya.
Namun, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (17/3/2022), hal itu justru ditolak oleh hakim.
Bukan tanpa sebab, menurut hakim saat itu bukanlah waktu yang tepat untuk meminta maaf kepada keluarga korban.