Pasalnya, hingga saat ini, orang tua korban masih sakit hati dengan tindakan Kolonel P.
"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati," ujarnya.
Ketua majelis hakim menambahkan, mungkin permintaan maaf itu bisa disampaikan di lain hari ketika sakit hati orang tua Salsabila dan Handi sudah mereda.
Dirinya juga mengatakan akan memberikan kesempatan Kolonel P untuk meminta maaf di lain waktu.
"Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," sambungnya.
"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati," jelasnya.
Tak hanya itu, ketua majelis hakim juga menegaskan bahwa sebaiknya proses hukum terus berjalan.
"Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati," kata ketua majelis hakim.
"Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," terangnya.
(*)