Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Persidangan kasus tabrakan sejoli di Nagreg, Jawa Barat baru-baru ini kembali digelar.
Ya, persidangan itu digelar pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (17/3/2022), dalam persidangan itu, 9 orang dihadirkan sebagai saksi.
Sedangkan, dua di antaranya adalah orang tua korban yakni Etes Hidayatullah dan Jajang.
Dalam persidangan itu, Kolonel P yakni terdakwa dalam kasus ini pun memohon izin untuk meminta maaf secara langsung kepada Etes Hidayatullah dan Jajang.
Hal itu ia utarakan saat majelis hakim menawarkan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian orang tua korban.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang," ujarnya.
Dirinya juga mengaku bahwa tindakannya menabrak dan membuang korban adalah sebuah kekhilafan.
"Kami minta maaf, kami khilaf," lanjutnya.
Namun, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (17/3/2022), hal itu justru ditolak oleh hakim.
Bukan tanpa sebab, menurut hakim saat itu bukanlah waktu yang tepat untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Pasalnya, hingga saat ini, orang tua korban masih sakit hati dengan tindakan Kolonel P.
"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati," ujarnya.
Ketua majelis hakim menambahkan, mungkin permintaan maaf itu bisa disampaikan di lain hari ketika sakit hati orang tua Salsabila dan Handi sudah mereda.
Dirinya juga mengatakan akan memberikan kesempatan Kolonel P untuk meminta maaf di lain waktu.
"Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," sambungnya.
"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati," jelasnya.
Tak hanya itu, ketua majelis hakim juga menegaskan bahwa sebaiknya proses hukum terus berjalan.
"Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati," kata ketua majelis hakim.
"Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," terangnya.
(*)