Find Us On Social Media :

Di Samping Mayat Istri yang Dibunuhnya, Pria Ini Bunuh Diri Menenggak Racun Serangga

By Annisa Dienfitri, Jumat, 18 Maret 2022 | 05:00 WIB

Ilustrasi jasad korban pembunuhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Usai membunuh istrinya yang hamil, seorang pria nekat bunuh diri dengan menenggak racun serangga.

Peristiwa tragis itu terjadi di Dukuh Tugusari, Desa Bonorowo, Kebumen, Jawa Tengah, tahun 2018 lalu.

Awalnya, si suami hati ingin memberi sang istri pelajaran lantaran dianggap tidak hormat padanya.

Namun, ia malah kebablasan membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil.

Jenazah Eni Hernawati ditemukan sudah tewas bersimbah darah di kediamannya.

Melansir dari Kompas.com, peristiwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa Eni ini dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial DR.

DR diduga membunuh istrinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh JS, saksi yang juga orang tua dari DR.

Baca Juga: Heboh Mayat Wanita Berbalut Sarung di Bawah Jembatan Tol Semarang, Ternyata Warga Yogyakarta yang Dicari Keluarga Karena Hilang

"Sekitar pukul 02.30 WIB, JS mendengar suara keributan dari arah rumah DR, selang beberapa saat kemudian hening," ujar Kassubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno.

Karena khawatir, JS kemudian mengetuk pintu rumah putranya untuk melihat keadaan.

Setelah berkali-kali memanggil nama anaknya, tetap tidak ada respons dan posisi pintu terkunci dari dalam.

"Kemudian JS memanggil JM (tetangganya) untuk memaksa masuk dengan mencongkel pintu rumah," lanjut Suparno.

Usai berhasil masuk ke dalam rumah anaknya, JS terkejut mendapati DR tergeletak dengan mulut berbusa.

Tak hanya itu, menantunya juga sudah tewas bersimbah darah dengan luka sabetan atau cabikan senjata tajam di sekujur tubuh.

Dikutip dari TribunJateng.com, Petugas Polsek Bonorowo yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melarikan DR ke RSUD Prembun untuk mendapat pertolongan medis.

Setelah keadaan DR membaik, pria 38 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eni.

DR pun menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Baca Juga: Tak Hanya di Korea, Artis Asal Indonesia Ini Juga Pernah Viral Ditemukan Tewas di Hotel Usai Disiksa dan Tubuhnya Penuh Bekas Suntikan

"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen."

"Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya hingga meninggal dunia," jelas Suparno.

Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya karena dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.

Namun, tindakan DR di luar kendali, hingga meregang nyawa sang istri.

Eni tewas di tangan suaminya sendiri dengan luka sayatan menganga akibat sabetan sabit.

"Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal."

"Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racut Lenit (obat pembasmi serangga)," kata Suparno.

Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang pada istrinya.

Baca Juga: Ketahuan Sudah Beristri dan Memiliki Anak, Oknum Polisi di Sumatra Selatan Tega Bakar Pacarnya Hidup-hidup Gegara Tak Terima Diputus Sepihak

Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.

Sayangnya, istri DR justru tewas akibat perbuatan suaminya yang di luar batas.

Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan mengandung anak buah cinta mereka.

(*)