Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Polisi merilis MFL alias Muhammad Fauzan Lubis yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan dikenal sebagai vokalis band Sisitipsi.
Ojan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB.
Ojan ditangkap di lobi Blok M Square, sepulangnya dari sebuah kafe di kawasan tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisikan biji ganja seberat 0.20 gram.
Plastik klip berisikan biji ganja itu disembunyakan Ojan di bawah karpet mobil.
Selain itu, ditemukan juga obat-obatan psikotropika yakni 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, dan 1 pil kapsul Lavol.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, 1 unit mobil Honda Jazz nopol B 29 MW, dan 1 buah handphone.
Baca Juga: Positif Ganja, Ini Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkoba Vokalis Band Sisitipsi
Di kediaman Ojan kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 pak kertas vapir.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setyo Pambudi, menerangkan jenis narkoba yang disalahgunakan Ojan.
"Hasil penyidik, (Ojan) menggunakan ganja," ujar AKBP Danang di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) pagi.
"Hasil tes urine positif THC (tetrahydrocannabinol)," imbuh Danang.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat pria 29 tahun itu.
"Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutup Danang.
Pantauan Grid.ID, Ojan melakukan tes kesehatan di klinik Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) pagi.
Soal kondisinya, Ojan menyebut bahwa ia sedang dalam kondisi yang sehat.
"Sehat Alhamdulillah," ucap Ojan pada para awak media.
Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Dunia Hiburan, Vokalis Band Sisitipsi Ditangkap!
(*)