Find Us On Social Media :

Ramai Ambulans Bawa Bumil Dihalang-halangi Sedan Mercy, Ingat Ada Kendaraan Prioritas

By Octa Saputra, Jumat, 18 Maret 2022 | 20:33 WIB

Sedan mewah Mercedes-Benz, halangi laju ambulans yang sedang bawa ibu hamil

Grid.ID - Ramai di dumay (dunia maya), laju ambulans di halang-halangi sedan mewah Mercedes-Benz.

Dalam video yang beredar, ambulans dan sedan Mercy itu sempat senggolan.

Ending dari video yang diunggah akun TikTok @mas.herr, perlihatkan sedan mewah Mercy mengikuti ambulans sampai ke rumah sakit.

Mengutip dari Kompas.com, sopir ambulans bernama Hildan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu pekan lalu.

Saat itu, Hildan tengah membawa wanita hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang dari sebuah puskesmas di Cisoka.

"Itu jadi lagi bawa pasien, kondisi pasiennya mulai bengkak.

Darahnya tinggi, udah mau kejang gitu, makanya kami buru-buru," ungkap Hildan, Kamis (17/3/2022).

Saat berada di Tol Tangerang-Merak, ia bertemu dengan mobil Mercedes-Benz.

Menurut dia, pengemudi mobil itu tidak memberikan jalan meski sudah diklakson.

Baca Juga: Recall Daihatsu Rocky, Penyebabnya Bisa Ganggu Kenyamanan Berkendara

"Nah akhirnya setelah ada celah (di) kiri, saya masuk kiri, tapi si mobil itu masuk kiri juga tanpa (lampu) sen, tanpa apa," sebut Hildan.

Saat berada di RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi Mercy yang mengikuti Hildan memarahinya.

KENDARAAN PRIORITAS

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada aturan terkait kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Dalam pasal 134, bahwa yang dapat prioritas di jalan ada ada 7 jenis kendaraan.

Berikut ini detail ketujuh kendaraan yang dimaksud :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia(*)