Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tubagus Jody, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan maut dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Jombang, Jawa Timur pada Kamis (17/3/2022).
Tuntutan tersebut diberikan Jaksa lantaran Tubagus Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan.
Mengenai tuntutan terhadap Tubagus Joddy, Haji Faisal dan Dewi Zuhriati sebagai orang tua Bibi Ardiansyah sekaligus mertua Vanessa Angel memberikan tanggapan.
“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudah lah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kata Haji Faisal ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Senada dengan sang suami, istri Faisal, Dewi Zuhrianti menyerahkan kepada hukum yang berlaku atas tuntutan tersebut.
"Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di Pengadilan seperti itu keputusannya," ujarnya.
"Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya," tutur ibu dari Fuji itu.
Haji Faisal dan Dewi Zuhriati juga enggan menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.
"Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan," ungkap Dewi.