Meskipun mengaku sedang sepi, Legiman berhasil mengantongi uang sebesar 695 ribu rupiah dari hasilnya mengemis.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," ungkap Udhi Harsilo.
Pengemis yang merupakan warga Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati ini mengaku penghasilannya malam itu tak banyak lantaran sedang hujan.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," tambah Udhi.
Setelah melakukan interogasi lebih lanjut, terungkap fakta baru bahwa Legiman rupanya juga memiliki aset kekayaan bahkan mencapai 1 miliar rupiah!
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.
Sanksi Hukum Memberi Uang Pada Pengemis
Sebenarnya baik pengemis dan orang yang memberikan pengemis sama-sama sudah diatur sanksi hukumnya.
Dilansir dari hukumonline.com, larangan mengemis tercatat pada pasal 504 dan pasal 505 KUHP.
Pasal 504 KUHP berbunyi sebagai berikut.
- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.