- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sedangkan pasal 505 KUHP berbunyi sebagai berikut.
- Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
- Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan bukan hanya dibuat untuk para pengemis, tapi juga orang yang memberikan uang kepada pengemis.
Baca Juga: Legiman Si Pengemis Kaya, Jika Sedang Apes Sehari Bisa Kantongi Rp 695 Ribu
Hal tersebut tercatat dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 dengan ancaman paling dingkat 20 hari dan denda maksimal 20 juta rupiah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memberikan uang kepada pengemis karena nyatanya tidak semua pengemis adalah orang tak berpunya.
Artikel ini telah tayang di laman GridPop.ID dengan judul: Kisah Legiman Pengemis Kaya, Pendapatan 1 Juta Perhari dan Punya Kekayaan Lebih Dari 1 Miliar! (*)