"Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting, sudah dihisap," jelas Budhi Herdi.
Atas perbuatan yang dilakukan, Roby dan asistennya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Roby disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
(*)