Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terungkap dari kalangan musisi di Tanah Air.
Kali ini, seorang gitaris band berinisial RS yang diciduk terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Inisial RS diketahui bernama Roby Satria yang dikenal sebagai gitaris band Geisha.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menerangkan kronologis saat Roby Satria ditangkap.
Roby Satria ditangkap di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam.
Selama ini, Roby Satria diketahui memesan ganja beberapa kali dari asistennya yang berinisial AJ.
"Apa yang dilakukan oleh RS selama ini pemesanan narkotika melalui asistennya atas nama AJ," ujar Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
"Ini sudah berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Selain ganja yang masih berada dalam paket, polisi juga menemukan barang bukti satu linting ganja bekas pakai.
"Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja dalam paket yang pertama seberat 8 gram."
"Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting, sudah dihisap," jelas Budhi Herdi.
Atas perbuatan yang dilakukan, Roby dan asistennya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Roby disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
(*)