"Ini sudah berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Selain ganja yang masih berada dalam paket, polisi menemukan barang bukti satu linting ganja yang sudah dihisap.
"Penyidik menemukan barang bukti bukti berupa ganja dalam paket yang pertama seberat 8 gram."
"Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting, sudah dihisap," jelas Budhi Herdi.
Atas perbuatan yang dilakukan, Roby dan asistennya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Roby disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, sebelumnya Roby sudah 2 kali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni di tahun 2013 dan 2015.
(*)