Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Untuk yang ketiga kali, gitaris Geisha, Roby Satria ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Roby Satria ditangkap di sebuah studio musik kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menerangkan kronologi diciduknya Roby Satria.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roby bermula dari adanya laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyatakan adanya sosok orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada orang mencurigakan yang ada di kantor studio musik di daerah Pancoran."
"Tim melakukan penyelidikan ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi," jelas Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ganja dari tangan sosok tersebut yang diketahui sebagai Roby Satria.
Rupanya, Roby diketahui sudah beberapa kali memesan ganja dari asistennya yang berinisial AJ.
"Apa yang dilakukan oleh RS selama ini pemesanan narkotika melalui asistennya atas nama AJ," ujar Budhi Herdi lagi.
"Ini sudah berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Selain ganja yang masih berada dalam paket, polisi menemukan barang bukti satu linting ganja yang sudah dihisap.
"Penyidik menemukan barang bukti bukti berupa ganja dalam paket yang pertama seberat 8 gram."
"Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting, sudah dihisap," jelas Budhi Herdi.
Atas perbuatan yang dilakukan, Roby dan asistennya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Roby disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, sebelumnya Roby sudah 2 kali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni di tahun 2013 dan 2015.
(*)