Find Us On Social Media :

'Itu Nggak Masuk Akal' Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong Tanggapi Optimisme Olivia Nathania yang Minta Dibebaskan

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 21 Maret 2022 | 18:28 WIB

Kuasa hukum penggugat kasus Olivia Nathania, Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/03/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum korban penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania atau Oi, Alfian Hasibuan, akhirnya buka suara.

Alfian Hasibuan menanggapi kuasa hukum Oi yang meminta Oi dibebaskan dari hukuman kasus penipuan CPNS.

Menurut Alfian, hal itu sangat tidak masuk akal, mengingat Oi sudah terbukti menipu banyak orang.

"Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api. Karena ini kan dari penyidikan sampai kejaksaan kan sudah terbukti bahwa dia menipu ya," kata Alfian saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/3/2022).

Alfian juga mengungkapkan kekecewaannya karena pasal pemalsuan surat yang dilakukan Oi tidak dimasukkan ke dalam tuntutan.

"Seharusnya di penyidikan kemarin udah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," kata Alfian.

Alfian menegaskan bahwa permintaan kuasa hukum Oi agar kliennya dibebaskan adalah hal yang tidak masuk akal.

"Seharusnya kalo dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," lanjut Alfian.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Olivia Nathania Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Korban Mengaku Kecewa Karena Hal Ini: Kita Agak Kecele

Alfian juga mengaku tidak puas atas hukuman 3,6 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Oi.

"Kemarin kan Oi sudah dituntut oleh jaksa 3,6 tahun, sebenernya itu kita merasa tidak puas. Kita pengennya lebih."

"Karena ini untuk pasal pemalsuan suratnya itu tidak dimasukkan. Hanya dimasukkan pasal penipuannya aja," lanjut Alfian.

Mewakili para korban, Alfian berharap Oi bisa dituntut seberat-beratnya, yaitu di atas 4 tahun penjara dengan mempertimbangkan pasal pemalsuan surat yang seharusnya dimasukkan ke dalam tuntutan.

"Harapannya di atas 4 tahun kan. Korban itu maunya pemalsuan itu sendiri dimasukkan," ujar Alfian.

Diberitakan sebelumnya bahwa Olivia Nathania dilaporkan oleh korban bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Anak dari penyanyi Nia Daniaty ini diduga telah melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun korban dari kasus CPNS bodong ini mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(*)