Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/03/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum memberikan replik atas pledoi yang disampaikan oleh pihak tergugat.
Sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania atau Oi memberikan pembelaan atau pledoi setelah dituntut 3.6 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Oi pun mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan beberapa poin keberatan.
Di antaranya adalah Olivia yang berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Oi menyampaikan bahwa pihaknya optimis kliennya bisa bebas.
Kendati demikian, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, menyebutkan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Hal ini berdasarkan hasil sidang yang diselenggarakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa tetap pada tuntutan," kata Haruno ketika ditemui wartawan pada Senin (21/3/2022).
"Intinya dia merasa tidak bersalah dan minta bebas makanya tetap pada pembelaan itu," lanjutnya.
Bahkan, Majelis Hakim memutuskan bahwa pemeriksaan terdakwa sudah berakhir dan akan dilanjutkan ke sidang pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan ini akan digelar pada hari Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Majelis mengambil kesimpulan berakhirlah pemeriksaan terdakwa Olivia sehingga meminta waktu untuk menyusun pledoi musyawarah yang diagendakan pada hari Senin, 28 Maret 2022," pungkas Haruno.
(*)