Find Us On Social Media :

'Hakim Tolong Lihat Kondisi yang Sebenarnya' Kuasa Hukum CPNS Bodong Anggap Permintaan Bebas Olivia Nathania Tak Masuk Akal

By Citra Widani, Selasa, 22 Maret 2022 | 09:07 WIB

Kuasa hukum korban CPNS bodong minta hakim putuskan kasus Olivia Nathania dengan adil saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah."

"Pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," sambung Alfian.

Ia berharap agar hakim dan semua aparat yang menyelidiki kasus Olivia Nathania untuk berperilaku adil dan menghukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana."

"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Oi dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," tandas Alfian, dikutip dari TribunSeleb.com.

Untuk diketahui bahwa sidang putusan terdakwa Olivia Nathania akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Olivia telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 3,6 tahun dengan berperilaku baik jadi alasan keringanan hukuman.

Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan oleh salah satu korbannya bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Diiming-imingi Jadi CPNS, Terungkap Korban Penipuan Olivia Nathania Kini Hidup Susah Hingga Harus Ngojek untuk Menyambung Hidup

Keduanya dilaporkan atas tuduhan penipuan CPNS kepada 225 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Kini, Olivia Nathania ditahan di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu hasil sidang putusan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Optimis Olivia Nathania Bisa Dibebaskan, Jaksa Penuntut Umum Tetap Pada Tuntutan 3,6 Tahun Penjara

 

(*)