Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Nia Daniaty mengungkapkan rasa sedihnya saat melihat putrinya Olivia Nathania terjerat kasus hukum.
Sebagai seorang ibu, Nia Daniaty merasa tak tega melihat putri sulungnya ada dalam sidang.
Akhirnya dia pun memilih untuk jarang hadir di persidangan tersebut.
"Karena online, saya kadang nggak tega pasti sebagai seorang ibu. Sama ada juga orang yang kuat melihat itu, tapi saya lebih bagus tidak melihat," ujar Nia Daniaty dikutip Grid.ID dari tayangan Rumpi No Secret baru-baru ini.
Maka dari itu untuk mengetahui perkembangan kasus putrinya, Nia pun lebih sering berkomunikasi dengan kuasa hukum sang anak.
"Saya lebih baiknya komunikasi sama pengacara. Tidak pernah datang (Nia ke persidangan)," lanjutnya.
Nia menuturkan untuk menjenguk sang anak cukup sulit, oleh karena itu dia hanya bisa melihat Olivia dalam berita televisi.
"Saya mau ketemu pun awal-awal sulit. Jadi ya pernah sekali jenguk hanya di TV saja (melihat Olivia di layar)," tuturnya lagi.
Kendati begitu, wanita 57 tahun itu berharap kasus hukum yang menjerat anaknya dapat segera terselesaikan.
Meski tak dipungkiri ada rasa sedih, namun Nia mengaku akan terus mendoakan putrinya itu.
"Jadi waktu itu saya pikir ya sudahlah saya sebagai seorang ibu walaupun sedih hati ini, remuk, redam, tetap mendoakan anak. Bagaimanapun dia anak saya," ungkapnya.
Nia Daniaty menyadari nama besar dirinya ada di belakang Olivia.
Hal itu juga yang membuat sang anak sangat menjadi sorotan dengan menyeret serta namanya.
Dia juga tahu di saat seorang anak melakukan kesalahan tentunya sosok orang tua tak luput dari hujatan sebagai penyebab sikap anak berlaku salah.
"Aduh itu (menyalahkan diri sendiri) tentunya sebagai seorang ibu kita tidak pernah tahu kesalahan kita, disadari atau tidak. Ini segala sesuatunya, mungkin orang pikir kalau anak ada berbuat salah yang disalahkan pasti ibu," ucapnya perlahan.
"Padahal kita sebagai perempuan sudah semaksimal mungkin memberikan nasihat, memperlihatkan perilaku kita, memberikan pelajaran agama. Setelah itu pergaulan di luar kita nggak tahu," tuturnya Nia Daniaty.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas kasus CPNS bodong.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(*)