Find Us On Social Media :

Siang Ini, Rizky Billar Akan Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Doni Salmanan ke Bareskrim

By Anggita Nasution, Selasa, 22 Maret 2022 | 11:00 WIB

Rizky Billar

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)