Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan Shandy Purnamasari melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.
istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 itu melayangkan gugatannya ke Putra Siregar pada Agustus 2021 lalu.
"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Juragan 99 ditetapkan sebagai saksi atas laporan istrinya tersebut.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot.
Gatot mengatakan Shandy Purnamasari melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
(*)