Find Us On Social Media :

Didampingi Lesti Kejora, Rizky Billar Datangi Bareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

By Anggita Nasution, Selasa, 22 Maret 2022 | 12:30 WIB

Rizky Billar didampingi Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin datangi Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Pemain sinetron Rizky Billar didampingi Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin datangi Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).

Pasangan suami istri yang menikah pada 19 Agustus itu tiba sekitar pukul 12.00 WIB. 

Berdasarkan pantauan tim Grid.ID, pemain sinetron 'Jodoh Wasiat Bapak' itu memakai kemeja kotak-kotak merah hitam dan masker putih serta celana panjang. 

Sementara, Lesti Kejora terlihat memakai pakaian serba cokelat dan masker putih. 

Tak banyak berkomentar, Rizky Billar pilih bicara setelah pemeriksaan.

"Nanti ya," ujar Rizky Billar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Rizky Billar mengaku uang yang diterima dari Crazy Rich Bandung alias Doni Salmanan senilai Rp. 20 juta. 

Ia pun siap jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Siang Ini, Rizky Billar Akan Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Doni Salmanan ke Bareskrim

"Iya (Rp 20 juta), siap dikembalikan." 

Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan. 

Tak hanya Rizky Billar, sang istri, Lesty Kejora juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS," ujar Rizky Billar melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (19/3/2022). 

Dia mengakui dirinya sempat menerima hadiah pernikahan dari Doni Salmanan.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 'Ini Siapa?' Nama Rizky Billar Kian Melejit Usai Menikah dengan Lesti Kejora, Sosok Penyanyi Kondang Tanah Air Ini Justru Blak-blakan Ngaku Tak Kenal Ayah Baby L

(*)