Find Us On Social Media :

'Saya Antara Yakin Gak Yakin' Awalnya Ngaku Terima Rp 20 Juta, Setelah Diperiksa, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mengaku Hanya Terima Rp 10 Juta dari Doni Salmanan

By Anggita Nasution, Selasa, 22 Maret 2022 | 15:31 WIB

Rizky Billar, Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)