Bareskrim Polri menyampaikan bahwa laporan ini sudah dihentikan pada 16 Maret 2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Faktanya kasus ini telah dilaporkan oleh Gilang dan istrinya ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim, kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Gatot menjelaskan bahwa Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merk PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan sudah diterima.
"Ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS glow," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari 2022 lalu.
Penyidik akhirnya menghentikan kasus ini dikarenakan kurangnya bukti.
"Rabu tanggal 16 maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," pungkasnya.
(*)