Find Us On Social Media :

'Mohon Doanya Ya' Dinan Nurfajrina Jenguk Suaminya, Doni Salmanan ke Bareskrim Mabes Polri

By Anggita Nasution, Selasa, 22 Maret 2022 | 16:25 WIB

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Dinan Nurfajrina menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/3/2022).

Dinan datang tak sendirian, ia tampak didampingi beberapa kerabat laki-lakinya saat berkunjung ke kantor polisi.

Usai keluar dari gedung Bareskrim, ia memilih tak banyak berbicara saat ditanya oleh awak media.

Istri Crazy Rich Bandung itu hanya meminta doa yang terbaik untuk suaminya atas kasus hukum yang yang menimpa.

"Mohon doanya saja ya semua," ujar Dinan Nurfajrina di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa kehadiran Dinan di sana hanya sekadar menjenguk sang suami.

Sedianya, Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex tersebut tengah mendekam di rutan Bareskrim Polri sejak 8 Maret 2022.

"Ya, kalau istri DS mau besuk saja," kata Reinhard.

Baca Juga: 'Saya Antara Yakin Gak Yakin' Awalnya Ngaku Terima Rp 20 Juta, Setelah Diperiksa, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mengaku Hanya Terima Rp 10 Juta dari Doni Salmanan

Akibat perbuatannya, dia akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)