Shandy Purnamasari yang dikenal sebagai bos MS Glow bahkan diketahui melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis.
Namun, tak berselang lama setelah kabar itu mencuat, Bareskrim Polri justru mengumumkan telah menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari.
Melansir dari Tribunnews.com, Kompes Pol Gatot mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang dilaporkan Shandy Purnasari tidak cukup bukti.
Sehingga, pihaknya pun menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari.
"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan," kata Gatot yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, laporan Shandy Purnamasari itu diketahui telah naik ke penyidikan pada 29 September 2021.
Baca Juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Melaporkan Putra Siregar Terkait Merek Dagang
Namun, proses penyidikan itu kemudian dihentikan.
Sebab, Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merk PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Berdasarkan putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021, permohonan Putra Siregar terkait logo kosmetik diterima.
Alhasil, Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow, yang akhirnya menjadi salah satu alasan Bareskrim menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari.
(*)